DPR Desak Menteri Agama Perbaiki Tata Kelola Haji
DPR mendesak Menteri Agama untuk melaksanakan 11 rekomendasi yang diberikan BPK mengenai penyelenggaraan tata kelola ibadah haji, selainitu Menag harus memerintahkan kepada Dirjen PHU untuk melaksanakan 11 rekomendasi BPK tersebut
Desakan tersebut terkait masih banyaknya temuan KPK yang belum ditindaklanjuti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji, Apalagi BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan PIH Tahun 1431H/ 2010M.
“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi atas pelaksanaan kegiatan yang rutin dilaksanakan. Sepertinya Kemenag tidak belajar dari peristiwa sebelumnya,” kata Herlini Amran, Anggota Komisi VIII DPR RI, baru-baru ini.
Herlini mengungkapkan, BPK menemukan sembilan kelemahan Sistem Pengedalian Internal (SPI) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PIH tahun 1431 H/2010 M. Kelemahan tersebut diantaranya belum adanya laporan keuangan haji yang sesuai dengan prosedur baku. Selain itu, besaran hasil optimalisasi atas saldo awal calon haji biasa dan khusus yang dikelola Bank Penerima Setoran tidak dilakukan.
Temuan lainnya, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat material. Hal itu antara lain: adanya pembayaran selisih pemondokan kepada jemaah yang tidak berhak sebesar SAR 905.400, pembayaran kepada 64 pemilik rumah yang tidak sesuai dengan pedoman penyewaan rumah (tasrih) sebesar SAR 5.879.762 (Equivalen Rp 14.170.038.267,62) dan pembayaran sewa rumah sebesar SAR 10.228.644,00 (Equivalen Rp24.650.704.723,39) tidak ditempati secara maksimal.
Walaupun demikian, lanjut Anggota asal Dapil Kepri ini terdapat berbagai kemajuan dalam pengelolaan dana haji. Kemajuan itu laporan keuangan yang disusun tepat waktu dan transparan baik setiap bulan maupun setiap akhir musim haji. Kedua, untuk lebih meningkatkan pengendalian dan optimalisasi penerimaan dana setoran awal Kemennterian Agama telah menerapkan program switching dengan seluruh BPS sehingga pengelolaan dana tersebut dapat dikendalikan secara online dan realtime.
“Kementerian Agama juga telah menempatkan dana setoran awal ke jenis investasi yang lebih menguntungkan dan lebih aman yaitu SBSN/ SUKUK dan seluruh dananya dijamin oleh pemerintah. Dengan adanya setoran awal yang dimasukkan ke investasi SBSN/ SUKUK diharapkan dapat meningkatkan pelayanan haji agar lebih berkualitas dan efisien. Selain itu ada peningkatan optimalisasi dana setoran awal yang telah mengurangi besaran BPIH pelaksanaan haji 1431 H/ 2010 M dibandingkan dengan pelaksanaan haji 1439 H/ 2009 M. Kami mengapresiasi berbagai kemajuan yang diraih dalam pengelolaan haji ini,” katanya.
Herlini mengingatkan, baik buruknya Penyelenggaraan Ibadah Haji akan memberikan pencitraan dimata internasional. Untuk itu, pemerintah mesti bersungguh-sunggu untuk membenahi PIH ini. “Terkait dengan regulasi, Kami mendorong untuk mempercepat proses revisi atas UU NO.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar pelaksanaan PIH bisa semakin membaik,”jelasnya. (si)